Senin, 19 Mei 2014

Hak Cipta Program Komputer Windows



Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Tingginya pengguna komputer di Indonesia memicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan program komputer. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

Program komputer yang banyak digunakan di Indonesia adalah Windows karena user-friendly atau mudah digunakan. Program ini dikeluarkan oleh sebuah perusahaan Amerika yang bernama Microsoft Inc. Pada tahun 2000, pihak Amerika Serikat menuding Indonesia sebagai surga bagi pembeli komputer. Hal ini disebabkan setiap pembelian komputer akan mendapatkan bonus pembelian berupa install software program komputer gratis.



Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang- Undang No 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 danUndang-Undang No. 12 Tahun 1997), Tentang Hak Cipta, razia terhadap software widows bajakan pun marak dilakukan



Untuk memahami apakah perbuatan itu dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Hak Cipta Program Komputer adalah:

1. Penjualan suatu ciptaan Program Komputer.

2. Perbanyakan suatu ciptaan Program Komputer.

3. Pengedaran dan penyebaran suatu ciptaan Program Komputer.

4. Penambahan jumlah suatu ciptaan Program Komputer baik sebagian maupun keseluruhan dari  suatu ciptaan.

5. Peniadaan, pencantuman, penggantian nama pencipta dan atau nama Program Komputer dan pengubahan isi dari suatu ciptaan Program Komputer

 Akibat Hukum Pidana

Dengan diajukannya gugatan ganti rugi tidak mengurangi resiko dilakukannya tuntutan secara Pidana atas pelanggar Hak Cipta software tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini telah ini diatur secara khusus mengenai ketentuan Pidana atas pelanggaran Hak Cipta Software tersebut. Pasal 72 Ayat (3) menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”

        Ketentuan Pasal 72 ayat (3) memungkinkan pemilik Hak Cipta software untuk melakukan penuntutan secara pidana tidak terbatas kepada individual end user akan tetapi juga kepada corporate end user yang telah memperbanyak penggunaan software tersebut secara ilegal sepanjang perbanyakan penggunaan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial.

Hak Cipta Atas Download dan Plagiat Film



Sangat banyak layanan download film gratis di internet baik lewat blog ataupun website apakah film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun film indonesia. Contohnya dengan Youtube. Website gratis yang memiliki berbagai macam konten ini dikunjungi dan digunakan banyak orang di seluruh dunia. Bahkan, beberapa program di stasiun televisi swasta pun mengambil manfaat dari situs ini, seperti mengunduh video unik dan menarik.

Meskipun gratis, berhati-hatilah ketika ingin mengunduh konten dari Youtube. Apalagi tujuannya untuk mencari keuntungan. Pasalnya, ketika mengunduh dan menayangkannya di media lain dengan tujuan komersial, Anda tidak aman dari ancaman gugatan hukum.

Gugatan dapat diajukan jika stasiun televisi atau siapapun yang mengunduh Youtube tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada para pihak yang hak-haknya telah dilindungi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Soalnya, Youtube bukanlah pihak yang turut dilindungi UU Hak Cipta dalam sebuah karya cipta.

Dan contoh lain ganool.com adalah blog / situs yang paling di minati karena ribuan film dari yang tempo dulu sampai yang belum tayang terkadang sudah dapat di saksikan dan di download disitu, sedangkan di youtube, film – filmnya terlalu banyak diisi sebagian seperti part 1 , sampai part 10 atau hanya sebagai alat promosi saja, kebanyakan para downloaders akan menlihat videoklip yang mereka inginkan atau video unik ketika mencari atau ingin menontonnya.

Tanpa penjelasan ganool.com tidak dapat diakses dan didelete, terlepas dari sah atau tidak sahnya film yang di uploadnya,  jika blog / situs ini memang melanggar, dilain pihak setuju untuk pendeletannya, karena pembiaran untuk pelanggaran hak cipta di Indonesia, mulai dari film local sampai film luar, memang sudah terlalu merajalela, dan pastinya tidak bisa di biarkan.

Contoh kasus lain yaitu sinetron yang dibintangi oleh Morgan dan Nikita Willy, KauYang Berasal Dari Bintang mengalami masalah hak cipta. Sinetron tersebut disebut mirip dengan drama korea Man From The Starts dan ternyata hal tanpa dibarengi hak penayangan legal.

Seperti dilansir soompi, perwakilan SBS yang menangani hak publikasi Man From The Start mengungkapkan mereka belum menjalin kerja sama untuk penayangan versi Indonesia drama populer yang dalam versi aslinya dibintangi Kim Soo Hyun dan Jun Ji Hyun tersebut.
Drama Kau Yang Berasal Dari Bintang terkena isu plagiat dan tidak dibuat setelah mendapatkan hak publikasi legal. Ini bisa dikategorikan sebagai versi plagiat (Man From The Starts) ungkap SBS.
Kau Yang Berasal Dari bintang memang tengah menjadi sorotan. Sinetron yang baru tayang perdana di RCTI mulai 28 April. Pihak SBS mengaku siap mengambil langkah hukum karena merasa tayangan mereka plagiat.

“Kami dalam proses pembicaraan dengan perusahaan lain di Indonesia tentang hak penayangan legal. Namun drama (KAU YANG BERASAL DARI BINTANG) sudah mulai tayang. Kami mempelajari langkah hukum terkait drama ini.” Tegas SBS.

Kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum. Dan mengenai hal tersebut ada  pada Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) yang menyatakan hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.

Kemudian, film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC yang Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.

Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (2) UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila ( Pasal 76 UUHC):
a.    Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
b.  Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
c.  Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian  multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta 

Orang yang mengunggah (upload) tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin peegang hak cipta sehingga dapat dijerat dengan untuk mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC yang diancam dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 72 ayat (2) UUHC karena menyiarkan dan memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Sumber :
Datuk Bertuah
Kapanlagi.com

Hak Cipta Atas Pelanggaran Mengcopy atau Memodifikasi Sebuah Gambar


Gambar termasuk karya yang dilindungi hak cipta secara otomatis begitu gambar terwujud dan dapat diperbanyak (Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta/UUHC). Hak cipta memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta gambar di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.

Meng-copy sebuah gambar atau foto (image) dari internet untuk menghiasi blog atau materi-materi promosi usaha, termasuk contoh perbanyakan dan pengumuman, sehingga jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa ijin pemegang hak ciptanya, tentu akan digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Begitupun dengan memodifikasi gambar orang lain tanpa ijin, termasuk pelanggaran hak moral pencipta yang juga ancamannya pidana atau denda (Pasal 24 UUHC).

Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/ijin kepada orang lain baik dengan berbayar, non berbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi ijin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu). 
Salah satu contoh pembatasan hak cipta lainnya yang diatur UUHC di antaranya:
  1. Pengambilan gambar pihak lain guna keperluan pembelaan di pengadilan, ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya dan sumbernya harus disebut dan dicantumkan.

hukum lain yang harus diperhatikan terkait penyebaran foto (potret) seseorang. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupuntidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun. 

Jika foto yang diunggah adalah foto yang dipotret sendiri oleh pengunggah (pengunggah adalah pencipta foto tersebut) maka kita merujuk pada Pasal 19 UUHC dan Pasal 20 UUHC. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUHC, pengunggah dapat mengumumkan ciptaannya (dalam hal ini mengunggah foto di grup BBM) dengan terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret. Akan tetapi, perlu diingat bahwa hal ini berlaku jika potret dibuat atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret (Pasal 19 ayat (3) UUHC). 


Berkenaan dengan itu, maka berdasarkan Pasal 19 UUHC, apabila ia ingin mengunggah foto di grup BBM, ia harus mendapat izin dari orang yang terdapat dalam potret tersebut. Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret dikarenakan tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC).

Sedangkan berkenaan dengan Pasal 20 UUHC, si pengunggah perlu meminta izin jika foto tersebut dapat merugikan yang dipotret. Ini karena dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya (Penjelasan Pasal 20 UUHC).
Jika Anda tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka Anda dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.

  (Sumber :  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. )
                                        









Hak cipta Atas Download Lagu Gratis

 Hak atas suatu ciptaan (dalam hal ini lagu) ini disebut sebagai hak cipta. Pasal 1 ayat (1) UUHC menyebutkan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sehingga, tanpa izin dari pencipta, pengumuman dan perbanyakan terhadap suatu ciptaan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk itu (bukan pemegang hak cipta) adalah merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.

Lagu sebagai suatu ciptaan dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Hal ini disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. Setiap orang yang bukan pemegang hak cipta lagu atau tidak diberikan izin untuk itu tidak seharusnya melakukan pengumuman atau perbanyakan atas suatu lagu.

Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (lihat Pasal 1 ayat (5) UUHC).

Kemudian, yang dimaksud perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (lihat Pasal 1 ayat (6) UUHC).

Dengan Anda mengunggah lagu tersebut sehingga banyak orang bisa mendengarkannya, hal ini termasuk perbuatan pengumuman. Lebih jauh diuraikan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC bahwa yang dimaksud dengan “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Dalam lingkup hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tapi juga apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun Anda melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka Anda dapat dianggap melanggar hak cipta. Lebih lanjut dapat di simak dalam artikel Pembajakan Lagu.

Terhadap pelaku pelanggaran hak cipta ini ada pidana yang dapat dikenakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UUHC. Secara khusus terhadap perbuatan mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta (melanggar Pasal 2 ayat [1] UUHC), berlaku Pasal 72 ayat (1) UUHC yakni pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Try Indriadi, S.H.

Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
sumber : The National Music Publishers’ Association vs. Fullscreen

Terkait dengan masalah lagu cover, sekitar pertengahan tahun lalu, sekelompok perusahaan penerbit musik di Amerika Serikat (salah satunya adalah Warner/Chappell Music milik Warner Music Group) yang diwakili oleh the National Music Publishers’ Association, menggugat Fullscreen, salah satu perusahaan pemasok video terbesar ke YouTube yang berkantor di Los Angeles, di pengadilan distrik di Manhattan, Amerika Serikat, dengan alasan bahwa banyak dari video-video pasokan Fullscreen, terutama versi cover dari lagu-lagu hits dari artis-artis mereka, melanggar hak cipta mereka. Hal ini sebagaimana disarikan dari The New York Times, www.nytimes.com, edisi 7 Agustus 2013.

Fullscreen mengklaim dirinya sebagai perusahaan media generasi baru yang membangun sebuah jaringan global melalui channel-channel di YouTube bekerja sama dengan ribuan kreator konten. Menurut Fullscreen, 15.000 channel yang mereka wakili total memiliki 200 juta pelanggan dan ditonton lebih dari 2,5 miliar orang per bulannya.

Di antara video-video Fullscreen yang diputar YouTube adalah versi cover dari lagu-lagu hits beberapa artis Penggugat, biasanya dibawakan oleh para amatir atau semi profesional, yang ditampilkan tanpa izin publisher dan pencipta lagu serta tanpa membayar royalti.

Sumber : Lucky Setiawati, S.H.