Sangat banyak layanan download film gratis di internet
baik lewat blog ataupun website apakah film terbaru Hollywood, Bollywood,
maupun film indonesia. Contohnya dengan Youtube. Website gratis yang memiliki berbagai macam konten ini dikunjungi
dan digunakan banyak orang di seluruh dunia. Bahkan, beberapa program di
stasiun televisi swasta pun mengambil manfaat dari situs ini, seperti mengunduh video unik dan
menarik.
Meskipun
gratis, berhati-hatilah ketika ingin mengunduh konten dari Youtube.
Apalagi tujuannya untuk mencari keuntungan. Pasalnya, ketika mengunduh dan
menayangkannya di media lain dengan tujuan komersial,
Anda tidak aman dari ancaman gugatan hukum.
Gugatan dapat diajukan jika stasiun televisi atau
siapapun yang mengunduh Youtube tersebut tidak meminta izin terlebih
dahulu kepada para pihak yang hak-haknya telah dilindungi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Soalnya, Youtube bukanlah pihak yang turut dilindungi UU Hak
Cipta dalam sebuah karya cipta.
Dan contoh lain ganool.com
adalah blog / situs yang paling di minati karena ribuan film dari yang tempo
dulu sampai yang belum tayang terkadang sudah dapat di saksikan dan di download
disitu, sedangkan di youtube, film
– filmnya terlalu banyak diisi sebagian seperti part 1 , sampai part 10 atau hanya sebagai alat promosi
saja, kebanyakan para downloaders akan menlihat videoklip yang mereka inginkan atau
video unik ketika mencari atau ingin menontonnya.
Tanpa penjelasan
ganool.com tidak dapat diakses dan didelete, terlepas dari sah atau tidak sahnya film yang di
uploadnya, jika blog / situs ini memang
melanggar, dilain pihak
setuju untuk pendeletannya, karena pembiaran untuk pelanggaran hak cipta di
Indonesia, mulai dari film local sampai film luar, memang sudah terlalu
merajalela, dan pastinya tidak bisa di biarkan.
Contoh kasus lain
yaitu sinetron yang dibintangi oleh Morgan dan Nikita Willy, KauYang Berasal
Dari Bintang mengalami masalah hak cipta. Sinetron tersebut disebut mirip
dengan drama korea Man From The Starts dan ternyata hal tanpa dibarengi hak penayangan
legal.
Seperti dilansir
soompi, perwakilan SBS yang menangani hak publikasi Man From The Start
mengungkapkan mereka belum menjalin kerja sama untuk penayangan versi Indonesia
drama populer yang dalam versi aslinya dibintangi Kim Soo Hyun dan Jun Ji Hyun
tersebut.
Drama Kau Yang
Berasal Dari Bintang terkena isu plagiat dan tidak dibuat setelah mendapatkan
hak publikasi legal. Ini bisa dikategorikan sebagai versi plagiat (Man From The
Starts) ungkap SBS.
Kau Yang Berasal Dari bintang memang tengah menjadi
sorotan. Sinetron yang baru tayang perdana di RCTI mulai 28 April. Pihak SBS
mengaku siap mengambil langkah hukum karena merasa tayangan mereka plagiat.
“Kami dalam proses pembicaraan dengan perusahaan lain di
Indonesia tentang hak penayangan legal. Namun drama (KAU YANG BERASAL DARI BINTANG)
sudah mulai tayang. Kami mempelajari langkah hukum terkait drama ini.” Tegas SBS.
Kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah
tindakan yang melanggar hukum. Dan mengenai hal tersebut ada pada Pasal
2 ayat (1) UU
No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”)
yang menyatakan hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut
dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya
dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.
Kemudian, film termasuk hal yang dilindungi oleh
UUHC yang Berdasarkan Pasal 12
ayat (1) huruf k, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan
pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi
massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film
dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario,
dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan
video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta
atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (2) UUHC).
Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film
asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila ( Pasal
76 UUHC):
a.
Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
b. Negara asal
film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta
dengan Negara Republik Indonesia; atau
c. Negara asal
film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta
Orang yang mengunggah (upload) tautan berkas
(file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan
melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin
peegang hak cipta sehingga dapat dijerat dengan untuk mengunduh (download)
film asing bajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal
72 ayat (1) UUHC yang diancam dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana
penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 72 ayat (2) UUHC karena
menyiarkan dan memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman
pidana dalam ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Sumber :
Datuk Bertuah
Kapanlagi.com