Di jaman sekarang internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan
moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien.
Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi,
karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya
yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang
diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana
AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak
Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu
milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik
U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum
dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses
secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau
perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan
Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 :
10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
by: sutrisno | June 30, 2013