CyberCrime atau biasa disebut dengan
kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. (sumber : http://capungtempur.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar