Senin, 19 Mei 2014

Hak Cipta Atas Pelanggaran Mengcopy atau Memodifikasi Sebuah Gambar


Gambar termasuk karya yang dilindungi hak cipta secara otomatis begitu gambar terwujud dan dapat diperbanyak (Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta/UUHC). Hak cipta memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta gambar di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.

Meng-copy sebuah gambar atau foto (image) dari internet untuk menghiasi blog atau materi-materi promosi usaha, termasuk contoh perbanyakan dan pengumuman, sehingga jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa ijin pemegang hak ciptanya, tentu akan digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Begitupun dengan memodifikasi gambar orang lain tanpa ijin, termasuk pelanggaran hak moral pencipta yang juga ancamannya pidana atau denda (Pasal 24 UUHC).

Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/ijin kepada orang lain baik dengan berbayar, non berbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi ijin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu). 
Salah satu contoh pembatasan hak cipta lainnya yang diatur UUHC di antaranya:
  1. Pengambilan gambar pihak lain guna keperluan pembelaan di pengadilan, ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya dan sumbernya harus disebut dan dicantumkan.

hukum lain yang harus diperhatikan terkait penyebaran foto (potret) seseorang. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupuntidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun. 

Jika foto yang diunggah adalah foto yang dipotret sendiri oleh pengunggah (pengunggah adalah pencipta foto tersebut) maka kita merujuk pada Pasal 19 UUHC dan Pasal 20 UUHC. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUHC, pengunggah dapat mengumumkan ciptaannya (dalam hal ini mengunggah foto di grup BBM) dengan terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret. Akan tetapi, perlu diingat bahwa hal ini berlaku jika potret dibuat atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret (Pasal 19 ayat (3) UUHC). 


Berkenaan dengan itu, maka berdasarkan Pasal 19 UUHC, apabila ia ingin mengunggah foto di grup BBM, ia harus mendapat izin dari orang yang terdapat dalam potret tersebut. Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret dikarenakan tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC).

Sedangkan berkenaan dengan Pasal 20 UUHC, si pengunggah perlu meminta izin jika foto tersebut dapat merugikan yang dipotret. Ini karena dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya (Penjelasan Pasal 20 UUHC).
Jika Anda tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka Anda dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.

  (Sumber :  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. )
                                        









Tidak ada komentar:

Posting Komentar