Gambar termasuk karya
yang dilindungi hak cipta secara otomatis begitu gambar terwujud dan dapat
diperbanyak (Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta/UUHC). Hak cipta memberi
sejumlah hak eksklusif kepada pencipta gambar di antaranya untuk melaksanakan
perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang
orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.
Meng-copy sebuah
gambar atau foto (image) dari internet untuk menghiasi blog atau
materi-materi promosi usaha, termasuk contoh perbanyakan dan pengumuman,
sehingga jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa ijin pemegang hak
ciptanya, tentu akan digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta (Pasal 2 ayat 1
UUHC). Begitupun dengan memodifikasi gambar orang lain tanpa ijin, termasuk
pelanggaran hak moral pencipta yang juga ancamannya pidana atau denda (Pasal 24
UUHC).
Sebelum menggunakan
sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu
mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah
pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah
ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/ijin kepada orang lain baik
dengan berbayar, non berbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain)
atau melalui lisensi creative commons (memberi ijin pakai dengan
kondisi-kondisi tertentu).
Salah satu contoh
pembatasan hak cipta lainnya yang diatur UUHC di antaranya:
- Pengambilan gambar pihak lain guna keperluan pembelaan di pengadilan, ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya dan sumbernya harus disebut dan dicantumkan.
Sumber
: (Lucky Setiawati, S.H.)
hukum lain yang harus
diperhatikan terkait penyebaran foto (potret) seseorang. Berdasarkan Pasal 1
angka 7 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(“UUHC”), potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama
bagian tubuh lainnya ataupuntidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa
pun.
Jika foto yang diunggah
adalah foto yang dipotret sendiri oleh pengunggah (pengunggah adalah pencipta
foto tersebut) maka kita merujuk pada Pasal 19 UUHC dan Pasal 20 UUHC.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUHC, pengunggah dapat mengumumkan
ciptaannya (dalam hal ini mengunggah foto di grup BBM) dengan terlebih dahulu
mendapat izin dari orang yang dipotret. Akan tetapi, perlu diingat bahwa hal
ini berlaku jika potret dibuat atas permintaan sendiri dari orang yang
dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau
untuk kepentingan orang yang dipotret (Pasal 19 ayat (3) UUHC).
Berkenaan dengan itu,
maka berdasarkan Pasal 19 UUHC, apabila ia ingin mengunggah foto di grup BBM,
ia harus mendapat izin dari orang yang terdapat dalam potret tersebut.
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret dikarenakan tidak
selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta
persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan
yang bersangkutan atau ahli warisnya (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC).
Sedangkan berkenaan
dengan Pasal 20 UUHC, si pengunggah perlu meminta izin jika foto tersebut dapat
merugikan yang dipotret. Ini karena dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa
seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan
dirinya (Penjelasan Pasal 20 UUHC).
Jika Anda tidak meminta
persetujuan dari orang yang dipotret, maka Anda dapat dijerat dengan ancaman
pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
(Sumber : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar