Senin, 19 Mei 2014

Hak Cipta Program Komputer Windows



Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Tingginya pengguna komputer di Indonesia memicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan program komputer. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

Program komputer yang banyak digunakan di Indonesia adalah Windows karena user-friendly atau mudah digunakan. Program ini dikeluarkan oleh sebuah perusahaan Amerika yang bernama Microsoft Inc. Pada tahun 2000, pihak Amerika Serikat menuding Indonesia sebagai surga bagi pembeli komputer. Hal ini disebabkan setiap pembelian komputer akan mendapatkan bonus pembelian berupa install software program komputer gratis.



Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang- Undang No 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 danUndang-Undang No. 12 Tahun 1997), Tentang Hak Cipta, razia terhadap software widows bajakan pun marak dilakukan



Untuk memahami apakah perbuatan itu dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Hak Cipta Program Komputer adalah:

1. Penjualan suatu ciptaan Program Komputer.

2. Perbanyakan suatu ciptaan Program Komputer.

3. Pengedaran dan penyebaran suatu ciptaan Program Komputer.

4. Penambahan jumlah suatu ciptaan Program Komputer baik sebagian maupun keseluruhan dari  suatu ciptaan.

5. Peniadaan, pencantuman, penggantian nama pencipta dan atau nama Program Komputer dan pengubahan isi dari suatu ciptaan Program Komputer

 Akibat Hukum Pidana

Dengan diajukannya gugatan ganti rugi tidak mengurangi resiko dilakukannya tuntutan secara Pidana atas pelanggar Hak Cipta software tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini telah ini diatur secara khusus mengenai ketentuan Pidana atas pelanggaran Hak Cipta Software tersebut. Pasal 72 Ayat (3) menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”

        Ketentuan Pasal 72 ayat (3) memungkinkan pemilik Hak Cipta software untuk melakukan penuntutan secara pidana tidak terbatas kepada individual end user akan tetapi juga kepada corporate end user yang telah memperbanyak penggunaan software tersebut secara ilegal sepanjang perbanyakan penggunaan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar