Indonesia merupakan
salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika
komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Tingginya pengguna komputer di
Indonesia memicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan program komputer. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan
International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study
2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia
dengan tingkat pembajakan software.
Program komputer yang
banyak digunakan di Indonesia adalah Windows karena user-friendly atau mudah digunakan. Program ini dikeluarkan
oleh sebuah perusahaan Amerika yang bernama Microsoft Inc. Pada tahun 2000, pihak Amerika Serikat
menuding Indonesia sebagai surga bagi pembeli komputer. Hal ini disebabkan
setiap pembelian komputer akan mendapatkan bonus pembelian berupa install software program komputer gratis.
Para
penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan
yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya
Undang- Undang No 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 danUndang-Undang No. 12 Tahun 1997), Tentang Hak Cipta,
razia terhadap software
widows bajakan
pun marak dilakukan
Untuk memahami apakah
perbuatan itu dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Hak Cipta Program
Komputer adalah:
1. Penjualan suatu ciptaan Program
Komputer.
2. Perbanyakan suatu ciptaan
Program Komputer.
3. Pengedaran dan penyebaran suatu
ciptaan Program Komputer.
4. Penambahan jumlah suatu ciptaan
Program Komputer baik sebagian maupun keseluruhan dari suatu ciptaan.
5. Peniadaan, pencantuman, penggantian nama pencipta dan atau nama
Program Komputer dan pengubahan isi dari suatu ciptaan Program Komputer
Akibat Hukum Pidana
Dengan diajukannya gugatan ganti rugi tidak
mengurangi resiko dilakukannya tuntutan secara Pidana atas pelanggar Hak Cipta
software tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini telah
ini diatur secara khusus mengenai ketentuan Pidana atas pelanggaran Hak Cipta Software tersebut. Pasal 72 Ayat (3)
menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Ketentuan
Pasal 72 ayat (3) memungkinkan pemilik Hak Cipta software untuk melakukan
penuntutan secara pidana tidak terbatas kepada individual end user akan tetapi
juga kepada corporate
end user yang
telah memperbanyak penggunaan software tersebut
secara ilegal sepanjang perbanyakan penggunaan tersebut dilakukan untuk
kepentingan komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar