Hak atas suatu ciptaan (dalam
hal ini lagu) ini disebut sebagai hak cipta. Pasal 1 ayat (1) UUHC
menyebutkan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Sehingga, tanpa izin dari pencipta, pengumuman
dan perbanyakan terhadap suatu ciptaan yang dilakukan oleh orang yang
tidak memiliki hak untuk itu (bukan pemegang hak cipta) adalah merupakan bentuk
pelanggaran hak cipta.
Lagu sebagai suatu ciptaan
dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta (“UUHC”). Hal ini disebutkan dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf d UUHC. Setiap orang yang bukan pemegang hak cipta lagu atau
tidak diberikan izin untuk itu tidak seharusnya melakukan pengumuman atau
perbanyakan atas suatu lagu.
Yang dimaksud dengan pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain (lihat Pasal 1 ayat (5) UUHC).
Kemudian, yang dimaksud perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (lihat Pasal 1
ayat (6) UUHC).
Dengan Anda mengunggah lagu tersebut
sehingga banyak orang bisa mendengarkannya, hal ini termasuk perbuatan
pengumuman. Lebih jauh diuraikan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC
bahwa yang dimaksud dengan “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik
melalui sarana apa pun.
Dalam lingkup hak cipta, yang
dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tapi juga
apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak.
Dengan demikian, walaupun Anda melakukan pengumuman tidak untuk mencari
profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis
yang wajar dari pemegang hak cipta, maka Anda dapat dianggap melanggar hak
cipta. Lebih lanjut dapat di simak dalam artikel Pembajakan Lagu.
Terhadap pelaku pelanggaran hak
cipta ini ada pidana yang dapat dikenakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 72
UUHC. Secara khusus terhadap perbuatan mengumumkan dan memperbanyak ciptaan
tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta (melanggar Pasal 2 ayat [1]
UUHC), berlaku Pasal 72 ayat (1) UUHC yakni pelakunya dapat dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Try Indriadi, S.H.
Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan hak
cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak
Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal
49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
sumber : The National Music Publishers’ Association vs.
Fullscreen
Terkait dengan masalah lagu cover,
sekitar pertengahan tahun lalu, sekelompok perusahaan penerbit musik di Amerika
Serikat (salah satunya adalah Warner/Chappell Music milik Warner Music Group)
yang diwakili oleh the National Music Publishers’ Association, menggugat Fullscreen, salah satu perusahaan pemasok video terbesar ke
YouTube yang berkantor di Los Angeles, di pengadilan distrik di Manhattan,
Amerika Serikat, dengan alasan bahwa banyak dari video-video pasokan
Fullscreen, terutama versi cover dari lagu-lagu hits dari artis-artis
mereka, melanggar hak cipta mereka. Hal ini sebagaimana disarikan dari The New
York Times, www.nytimes.com, edisi 7
Agustus 2013.
Fullscreen mengklaim dirinya sebagai
perusahaan media generasi baru yang membangun sebuah jaringan global melalui channel-channel
di YouTube bekerja sama dengan ribuan kreator konten. Menurut Fullscreen,
15.000 channel yang mereka wakili total memiliki 200 juta pelanggan dan
ditonton lebih dari 2,5 miliar orang per bulannya.
Di antara video-video Fullscreen
yang diputar YouTube adalah versi cover dari lagu-lagu hits beberapa
artis Penggugat, biasanya dibawakan oleh para amatir atau semi profesional,
yang ditampilkan tanpa izin publisher dan pencipta lagu serta tanpa
membayar royalti.
Sumber : Lucky Setiawati, S.H.
ashova , mau tanya donk, jika anda adalah pemilik lagu, terus lagu anda disebar luaskan oleh situs web tidak resmi contohnya 4sh..., dll. tindakan apa yg anda lakukan terhadap situs2 tidak resmi tersebut ?
BalasHapuskita mau nanya dong tentang hak cipta di internet,,apakah di indonesia sudah ada peraturan yg mengatur tentang dunia cyber internet terutama tentang hak cipta naskah.misalnya terjadi pengambilan naskah lewat internet sebagian atau seluruhnya dan kemudian diposting (dipasang pada web lain) apakah hal ini bisa dituntut dengan hukum yg berlaku di indonesia?
BalasHapus#Kelompok Steffano.. :)
Menurut kalian, apakah suatu ciptaan lagu perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta? Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
BalasHapus#kelompok mar'atul
untuk kelompok_kita27, menurut dosen saya yang saya tanyakan itu perlu di daftarkan dan lamanya suatu hak cipta itu selama 20 tahun.
HapusAnswering the importance of an "academically-inspired" black
BalasHapusAnswering the importance of titanium aftershokz an "academically-inspired" ecosport titanium black raft titanium A few of my friends are saying that the concept of the "black-and-white" thunder titanium lights concept titanium canteen
m589b3cuhne929 G-Spot Vibrators,Rabbit Vibrators,couples sexy toys,vibrating dildos,horse dildo,Clitoral Vibrators,realistic dildos,male masturbator,dildos k392z5vkjwu608
BalasHapusd519c2tdpaf423 horse dildos,japanese sex dolls,G-Spot Vibrators,sex toys,love dolls,sex dolls,vibrators,wholesale sex toys,dildo h079j6qqaiy750
BalasHapus